Jumat, 17 Mei 2013

UUD Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik & Contoh Kasus


Ada dua hal pokok yang bisa kita pegang dalam Undang-Undang ini. Pertama, definisi dari Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik. Data itu tak terbatas pada tulisan saja. Bisa berupa suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. Intinya, data itu bisa dimengerti oleh orang yang mengaksesnya. Kedua, yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Menilik Pasal 4, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dilaksanakan asal bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab. Terakhir, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan

Penyelenggara Teknologi Informasi

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik ada pula payung hukumnya. Yakni, harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Hal itu diatur dalam Pasal 9.

Tak hanya itu, penjelasan mengenai nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi sudah tercantum dalam UU ini, tepatnya pasal 23. Pasal 23 ayat 1 membolehkan setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat untuk memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Namun, pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. Sehingga, setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain itu.

Untuk para pemilik situs internet, jangan kuatir mengenai Hak cipta. Sebab, Pasal 25 menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam UU no 11 ini. Menurut Pasal 27, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama Baik, serta memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Tak hanya itu, hal yang dilarang juga diatur pada pasal 28 dan 29. Menurut pasal 28, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Selain itu, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sementara menurut Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sehingga, bila ada yang dilarang, berarti ada konsekuensi bila seseorang melanggarnya. Sebut saja pasal 45. Menurut pasal ini, setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kemudian, setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Konsekuensi lain dijelaskan dalam Pasal 52. Ayat 1 dari pasal ini mengatur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Contoh Kasus Prita Mulyasari

Pada tahun yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan  RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar