Ada dua hal pokok yang bisa kita
pegang dalam Undang-Undang ini. Pertama, definisi dari Informasi Elektronik
adalah satu atau sekumpulan data elektronik. Data itu tak terbatas pada tulisan
saja. Bisa berupa suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. Intinya, data itu bisa
dimengerti oleh orang yang mengaksesnya. Kedua, yang dimaksud Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Menilik Pasal 4, pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dilaksanakan asal bertujuan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab. Terakhir, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengguna dan
Penyelenggara Teknologi Informasi
Sementara itu, bagi pelaku usaha
yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik ada pula payung hukumnya.
Yakni, harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan
syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Hal itu diatur dalam
Pasal 9.
Tak hanya itu, penjelasan
mengenai nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi
sudah tercantum dalam UU ini, tepatnya pasal 23. Pasal 23 ayat 1 membolehkan
setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat untuk memiliki
Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Namun, pemilikan dan
penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak Orang lain. Sehingga, setiap penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara
tanpa hak oleh Orang lain, berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan Nama
Domain itu.
Untuk para pemilik situs internet,
jangan kuatir mengenai Hak cipta. Sebab, Pasal 25 menyatakan bahwa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, ada beberapa hal yang
dilarang dalam UU no 11 ini. Menurut Pasal 27, setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama Baik, serta memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Tak hanya itu, hal yang dilarang
juga diatur pada pasal 28 dan 29. Menurut pasal 28, setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Selain itu, menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sementara menurut
Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sehingga, bila ada yang dilarang,
berarti ada konsekuensi bila seseorang melanggarnya. Sebut saja pasal 45.
Menurut pasal ini, setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kemudian, setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Konsekuensi lain dijelaskan dalam
Pasal 52. Ayat 1 dari pasal ini mengatur tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap
anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh
korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Contoh Kasus Prita Mulyasari
Pada tahun yang sama seorrang ibu
yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari
mengeluhkan atau mengkritik pelayanan
RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group
diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut
dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11
Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang
berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”